SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Jumat, 17 Juni 2011

N H M


Radar Halmahera, jumat 17 juni 2011

Oleh: Dino Umahuk
Sastrawan Maluku Utara

BELAKANGAN ini isu mengenai Nusa Halmahera Minerals terus menggema dan menghiasi ruang – ruang   publik, terutama di halaman media masa lokal, mulai dari kasus penembakan warga sipil, kebocoran pipa tailing, pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun jatah  kepemilikan saham pemerintah daerah. NHM juga diduga terlibat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penembakan mati anggota masayarakat, Rusdi tunggapi, pada tahun 2004. Nusa Halmahera minerals (NHM) adalah sebuah perusahan pertambangan emas (company), yang telah beroprasi di Halmahera Utara sejak tahun 1997. Saham perusahan ini dimiliki 82,5 persen oleh Newcrest Holding ptyl ltd (Australia) dan 17,5 persen oleh Antam (Indonesia). Selain dugaan pelanggaran hak asasi manusia, organisasi lingkungan mendugah NHM juga mencemari lingkungan. Pipa tailing NHM telah beberapa kali bocor, dan limbahnya terbuang ke beberapa sungai yang menjadi sumber kehidupan penduduk desa. Sungai – sungai  tersebut bermuara  di teluk kao.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(WALHI) mencatat, sebelum produksi NHM, teluk kao merupakan salah  satu sumber terkaya Ikan Bandeng di laut Timur Indonesia. Saat ini, ikan ini telah menghilang sama sekali karena kegiatan penambangan dan hampir semua penduduk desa di dekatnya telah berhenti sebagai orang perikanan sejak saat itu. 

Walhi melaporkan sejumlah dosa NHM diantaranya, pipa tailing pertama tumpah pada tanggal 17 maret 2010, dengan estimasi 102 meter kobik lumpur tumpah ke daerah di dekatnya selama hampir 12 jam. Pada tanggal 3 februari 2011, pipa kedua menumpahkan tailing dengan estimasi 361 ton tailing beracun tumpah ke  Sungai Bora dan Sungai Kobok melalui bidang perkebunan tradisional masyarakat. Dan pada tgl 7 februari 2011 masayarakat menemukan banyak ikan dan kepiting mati mengambang di permukaan sungai. Walhi juga mencatat, pada tanggal 2 juni 2011, tailing NHM tumpah lagi yang menyebabkan air di sungai tabobo berwarna seperti susu, menghasilkan bau busuk, dan penduduk desa menemukan banyak ikan mati mengembang di permukaan sungai. Bocornya pipa tailing telah berdampak pada menurunnya produktifitas perkebunan Masyarakat Balisosang. 

Dalam banyak pengalaman, masayarakat lokal yang wilayahnya yang dijadikan daerah operasi sebuah compeny, selalu mengalami kejatuhan produktifitas secara cepat dari kondisi awalnya. NHM misalnya, diyakini ikut menyumbang produktifitas masayarakat, ketidakharmonisan sosial dan kerusakan lingkungan hidup diwilayah sekitar dan potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. 

Dalam konteks Indonesia, kajian atas pelanggaran – pelanggaran HAM pada industry pertambangan dangan studi kasus PT freepot Indonesia dan PT Kelian Ekuatorial (Elsam, 1998), menunjukkan paling tidak ada delapan bentuk  pelanggaran HAM yang ditemukan. Pertama, Pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri. Termasuk didalamnya adalah tidak diakuinya tanah-tanah adat yang menjadi milik seseorang, keluarga atau satu suku tertentu, tidak diakuinya struktur sosial masayarakat adat serta pemaksaan untuk alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan. Kedua, pelanggaran hak untuk hidup. Ketiga, penghilangan orang dan penangkapan secara sewenang-wenang. Kempat, hilangnya hak untuk bebas dari rasa takut. Kelima, hilangnya hak seseorang untuk tidak mendapatkan penyiksaan atau tindakan kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh pejabat publik. Keenam, dicabutnya hak seseorang atas sumber penghidupan  subsistensinya. Ketuju, hilangnya hak  anak-anak untuk mendapatkan perlindungan. Kedelapan, leyapnya standar kehidupan yang layak dan pencapaian tingkat kesehatan yang optimal (hak atas lingkungan hidup yang sehat) 

Hal ini tertjadi karena praktek-praktek ekonomo-politik perusahan tambang internasional di Indonesia sesungguhnya adalah praktek imprealisme, meminjam devenisi Conors adalah praktek- praktek “penguasaan secara formal” (atau tidak formal) atas sumber- sumber daya ekonomi setempat yang lebih banyak menguntungkan kekuatan metropolitan, dengan merugikan ekonomi setempat. Menurut Conors, praktek pelanggaran hak asai manusia, pemiskinan rakyat dan penghacuran lingkungan hidup di sekitar wilayah konsesi pertambangan besar yang didominasi pemain internasional, sesungguhnya menegaskan masih bertahannya karakter modal penguasa masa penjajahan. 

Saya jadi teringat sejarah, bahwa di zaman dahulu, dalam rangka mengksploitasi suber daya alam Maluku utara berupa rempah-rempah dan kopra, dibentuklah sebuah kompeny bernama Netherlad Handle Maskapij (NHM), di zaman sekarangpun sebuah Perusahaan Internasional bernama Nusa Halmahera Minerals (NHM), dibentuk untuk mengeruk kekayaan sumber daya alam dari perut bumi Maloku Kie Raha. 

Kasihan memang. Ternyata dari dulu sampai sekarang, nasib rakyat Maluku utara selalu berada di tangan penjajah. Dari satu NHM ke NHM yang lain, rakyat terus terpinggirkan dalam kemiskinan dan pederitaan. Penguasanya ? Wallahu A’lam bi Shawab
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar