SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Selasa, 28 Juni 2011

ADIK BUPATI SULA DIVONIS 3 TAHUN PUTUSAN KASASI BELUM DiEKSEKUSI


Senin, 27 Juni 2011 POSKO MALUT

TERNATE- Mahkamah Agung (MA) RI teryata menerima Permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuha atas kasus Illegal Loging di Taliabu Barat, Kabupaten Kepulauan Sula dengan terdakwa Hi. ZAINAL MUS alias Sahil, terdakwa II Basran dan terdakwa III Hasanudin Taufik alias Udin. Ketiga terdakwa seharusnya dieksekusi oleh kejaksaan negeri labuha sebagai jaksa eksekutor, yang sebelumnaya telah mengajukan permohonan kasasi ke MA karena tidak puas dengan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri labuha kepada tiga terdakwa. Kendati demikian, hingga saat ini jaksa eksekutor enggan melakukan eksekusi terhadap ke tiga terdakwa tanpa alasan yang jelas. Ada hal, sejak 2008 lalu Mahkamah Angung telah menyatakan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Labuha.

Putusan kasasi MA setidaknya digelar melalui rapat permusayawaratan Hakim Agung Mahkamah Agung masing-masing Dr. H. Parman Soeparman SH, MH ketua Muda, H. Imam Haryadi SH, sebagai ketua Majelis dan Imam Soebechi SH, MH sebagai Hakim anggota dibantu panitra pengganti Toroa Daeli SH, MH pada senin 31 Maret 2008. Dalam putusanya, Hakim MA mengabulkan tuntunan pidana JPU tanggal 4 Deseber 2007 yang menyebutkan, menyatakan Terdakwa I ZAINAL MUS alias Sahil, terdakwa II Basran dan terdakwa III Hasanudi taufik alias Udin T, tebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pdana ILLEGAL LOGING sebagaimana diatur dan diacam pidana melanggar pasal 50 ayat (3) huruf c Jo pasal 78 ayat (5) Undang- Undang Nomor 41 tahun 1999 jo pasal 78 ayat(9) Undang- Undang No 41 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaan selanjutnya, JPU menyatakan ketiga terdakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf j jo pasal 78 ayat (9) Undang-Undang Nor 41 tahun 1999 jo pasal 78 ayat (7) Undang undang Nor 41 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan ketiga disebutkan, ketiga terdakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf H jo pasal 78 ayat(7) Undang- undang No 41 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP seperti tersebut dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, JPU. Dengan demikian ketiga terdakwa dijatuhi tuntutan penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing RP 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan barang bukti yang harus dirampas untuk Negara antara lain, RP 3. 782. 237.580 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah), Ditambah 2 unit traktor, 2 louder, 1 unit longing Truck dan Graider.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar