SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Rabu, 15 Juni 2011

HALTENG DIMINATI 19 PERUSAHAAN


Malut Post, 17 maret 2011

-          Sudah Pada Tahapan Eksplorasi
Laporan: Amirudin Hi Ibrahim
Editor: Bukhari On Kamarudin

WEDA-Sebanyak 19 Perusahaan, telah melakukan operasi produksi dan eksplorasi di Halmahera Tengah (HALTENG). Dalam rilis yang dikirim dinas Pertambangan dan Energi Halteng, dijelaskan dari 19 perusahaan, satu mengantongi izin Kontrak Karya (KK), dan 18 lainnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP). 

Pemkab sendiri sejak 2010 telah melakukan perubahan dan penyesuaian perizinan beberapa perusahaan tambang yang akan beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Perubahan tersebut disesuaikan dengan undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam undang-undang Minerba tersebut, tidak lagi menggunakan KP (Kuasa Pertambangan) namun menggunakan nama IUP. Perusahaan – perusahaan itu adalah; PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT. Darma Rosadi Internasional, PT. Bumi Halteng Mining, PT. Harum sukses Mining, PT. Halmahera Resources Perkasa, PT. Harma Nusa Minera, PT. Tekindo Energi, PT. Anugerah Sukses Mining, PT. Bhakti Pertiwi Nusantara, PT. Elsaday Mulya, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Kanaan Mineral, PT. Bartra Putra Mulia, PT. First Pacifik Mining, PT. Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Integra Mining Nusantara, PT. Mineral Trobos, dan PT. Weda Bay Nickel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar