SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Sabtu, 18 Juni 2011

Kesejahteraan dan Keselamatan Rakyat dalam Lingkaran Neoliberalisasi

Dimuat pada kolom Opini, Radar Halmahera, 18 Juni 2011

Oleh:
Fahruddin Maloko
Penggiat Walhi Maluku Utara

Masalah lingkungan hidup tidak berada di ruang kosong pergulatan ideologi ekonomi dan sosial. dan tidak ada musuh paling merusak bagi lingkungan hidup planet ini kecuali paham neoliberal. Paham neoliberal mempromosikan bahwa sistem pasar harus diberi hak penuh untuk menentukan keputusan penting di bidang politik dan sosial (Manifesto WALHI)

Langkah pemerintah mengalifungsikan kawasn hutan lindung sebagai wilayah kegiatan pertambangan, memperjelas posisi dan peran pemerintah sebagai penganut paham neoliberal, paham yang lebih mengutamakan kebebasan pasar dan keuntungan para pemodal, dari pada memperhatikan kemerelatan rakyat yang dialami bangsa ini. Kesalahan tafsiran Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 oleh pemerintah, membentuk pradigma politik pengelolahan sumber daya alam, yang tabu terhadap kesejahteraan dan keselamatan rakyat di bangsa ini.

Setidaknya pemerintah telah memberikan lebih dari 44 juta hektar tanah di Indonesia atau 44% persen kawasan hutan Indonesia kepada para pemodal asing maupun nasional  lewat kontrak karya investasi pertambangan mineral dan batu bara. Pada saat ini Indonesia telah mengantongi 8.000 ijin pertambangan. Dengan serangkaian tindakan pelanggaran yang dilakukan  perusahaan pertambangan, tercatat 23 perusahaan pertambangan yang bersamasalah di Indonesia, yang mengabaikan Hak Asasi Menusia penduduk lokal pada wilayah pertambangan, pengrusakan dan pencemaran lingkungan (www.Jatam.org).

Selain mengabaikan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, investasi pertambangan juga menjadi ancaman kedaulatan bangsa ini dengan didominasinya perusahaan pertambangan yang dikuasai oleh pemodal asing di Indonesia. Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla secara terang-terangan mengungkapkan banyaknya investasi asing mengancam kedaulatan bangsa Indonesia (Kompas, 25 Mei 2011). Tentunya bangsa ini mengalami degradasi jati diri, tekanan eksternal yang begitu kuat, mengharuskan mengikuti keinginan para pemodal yang menguasai nadi ekonomi bangsa ini, dengan utang dan pinjaman yang datang kian silih berganti. Sehingga rakyat menjadi korban dalam skenario ini. Pemerintah pun tidak berani mengeluarkan kebijakan yang progresif, malahan ikut-ikutan menjadi agen lewat sejumlah orang dalam pemerintahan yang bisa mempengaruhi kebijakan, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya, Perpu No 1 Tahun 2004 dan disusul oleh Kepres No 14 Tahun 2004, tentang perijinan 13 perusahaan pertambangan untuk melakukan aktifitas pertambangan di kawasan hutan lindung.

Kerusakan Ekoligi dan Moral

Ingatan anda pasti masih segar dengan korban Lumpur Lapindo, yang melumpuhkan 19 Desa dari tiga kecamatan; Porong, Jabon, dan Tanggul Angin. Serta Menyebabkan 14.000 Kepala Keluarga kehilangan kesejahteraan hidup, menenggelamkan 33 sekolah dan 6 pondok pesantren menelantarkan murid-santrinya. Menyebabkan 15 orang meninggal, karena ledakan pipa gas yang disebabkan penurunan tanah setelah semburan dan 5 orang meninggal akibat gas beracun, Lumpur Lapino juga menjadi sumber penyakit saluran pernafasan pada desa-desa tersebut. (Bung Imam, 07 Juli 2010, Surat terbuka untuk para penerima Bakrie Award*).

Dari 74 pakar geologi di dunia, 42 dua diantaranya menyatakan bahwa aliran lumpur lapindo merupakan kelalaian manusia bukan merupakan bencana alam (Oktober 2008), namun para pengusaha dengan leluasa belengak bebas tanpa merasa bersalah sedikit pun beralaskan sebuah surat SP3 (Surat perintah pemberhentian penyidikan) oleh aparat hukum, padahal seharusnya para pengusaha itu harus memenuhi hak-hak rakyat sebagaimana yang di mandatkan Konstitusi.

Kisah Lumpur Lapindo akan terulang pula pada wilayah konsensi pertambangan PT. Weda Bay Nikel, di Halmahera Maluku Utara, perusahaan generasi ketiga pengelolahan nikel terbesar di dunia ini, merupakan tiga dari perusahaan pemegang Kontrak Karya investasi pertambangan di Maluku Utara yang masuk sebagai 13 perusahaan pertambangan yang di ijinkan beraktifitas di wilayah hutan lindung oleh pemerintah. 14.140 Hektar Hutan Lindung yang nantinya menjadi kawasan aktifitas pertambangan, dari 52.350 Hektar konsensi pertambangan PT. Weda Bay Nikel atau 46,8% kawasan pertambangan ialah hutan lindung.
Kisah kasih hubungan hutan lindung dengan kehidupan masyarakat pada wilayah berhutan sudah dijelaskan secara sempurna pada Undang-undang Nomor 4      1 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (Pasal 1 Ayat (8)).

Fungsi hutan lindung yang secara nyata mempunyai andil besar dalam sistem kehidupan manusia, tidak lagi diperdulikan. kepentingan para pemodal yang hidup dan berfoya-foya dengan hasil pengarukan sumber daya alam tanah bangsa ini, menjadi agenda utama dan mendesak untuk dibahas oleh pemerintah, jelaslah bahwa selain kerusakan ekologi, kerusakan moralitas oleh pelaksana kekuasaan sudah jelas terlihat.

Inpres Moratorium Setengah Hati

Kepedulian pemerintah SBY-Beodiono terhadap lingkungan hidup, lahir bersamaan dengan dikeluarkannya Inpres No 10 Tahun 2011 tentang penundaan izin baru dan penyempurnaan tata kelolah hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan ini dapat diajungkan jempol sebagai langkah moratorium hutan di indonesia. jika dikritisi, kebijakan ini merupakan skema  dari program REED+, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang telah disepakati oleh pemerintah idonesia dengan pemerintahh Norwegia. Sayangnya pelaksanaan program REED+, berdampak pula pada peningkatan jumlah hutan luar Negeri bangsa ini.
Selama 2008-2010, pemerintah telah menarik utang baru sebesar US$ 2,3 miliar untuk program dan proyek perubahan iklim. Selain itu Asia Development Bank (ADB) juga selesai merencanakan memberikan utang program perubahan iklim untuk indonesia, mencapai US$ 600 Juta selama 2011-2013 (Walhi, Pendanaan Iklim, 2011).

Skema program REED+ secara terang-terangan ditolak oleh Walhi, kerena sebagai sumber baru pencepitan bangsa ini pada masalah hutang – piutang yang tak berkesudahan, utang luar negerilah menjadikan bangsa ini yang dulunya merdeka secara ekonomi menjadi babu para antek neoliberal.
REED+ dan Perijinan 13 Perusahaan pertambangan menambang di hutan lindung, bentuk penyembahan bangsa ini terhadap sekte neoliberal yang hampir menguasai seantero dunia, dengan agenda-agenda pemiskinan dan ketergantungan negara-negera berkembangan, dengan bantuan negara Annex I, beralaskan utang dan kesepakatan hitam.

Sudah seharusnya pemerintah SBY-Beodiono berani untuk melakukan revolusi pengelolahan sektor sumber daya alam untuk terlepas dari cengkraman neoliberal yang menyesatkan bangsa ini secara ekonomi maupun ideologi, yang berasaskan pada prinsip kemandirian secara ekonomi, keadilan ekologi, pernyataan aspirasi masyarakat dan masyarakat adat, serta penegakkan hukum sumber daya alam.

Yang pertama; mengeluarkan kebijakan moratorium pertambangan mineral dan batu bara pada sektor ekologi dan ekonomi. Langkah ini sebagai bentuk jawaban atas kemelut pengelolahan pertambangan di indonesia yang  tidak sama sekali memberikan dampak pada peningkatan ekonomi, khususnya masyarakat lingkar tambangan, dan tingginya angka kerusakan lingkungan pada masyarakat tempatan.

Kedua; menerapkan sistem auditing yang maksimal terkait dengan sistem perizinan pengelolahan pertambangan, hal ini diwajibkan kerana keterbatasan sumber daya manusia pada wilayah di daerah-daerah, membuat sistem auditing dan pengawasan perizinan pertambangan, lemah dan membuka peluang para pemodal untuk malakukan tindakan mafiaso.

Ketiga; pemerintah berani untuk mengiplementasikan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, dengan langkah membentuk sendiri perusahaan Negara, untuk mengelolah sumber daya pertambangan sebagai langkah kemandirian secara ekonomi.

Kelima; memperhatikan penuh aspirasi masyarakat lingkar tambang dan masyarakat adat, lewat regulasi yang mengakomodir sistem pernyataan, pengaduan hingga pada penerapan sanksi yang berisifat administrasi, perdata maupun pindana.

Kenam; membentuk peradilan sumber daya alam, hingga pada hakim yang berkompeten dibadangnya. Mengigat maraknya pelanggaran dan tindak pidana lingkungan yang dilakukan, yang mana proses penyelesaianya dan pembuktian yang rumit, minyasakan berlengak bebas para pengrusak lingkungan atau proses penyelesaiannya/penanganan tidak terselesaikan.

Ketujuh; menyelesaikan laporan tindak pidana korupsi sumber daya alam, yang banyak dilakukan pada daerah-daerah terkait dengan perizinan pertambangan, dan pengelolahan hutan, akibat dari amblasnya otonomisasi daerah.

Harapan yang ada, pemerintah indonesia lebih peka terhadap kondisi ekologi dan ekonomi masyarakat pada saat ini, lebihnya pada masyarakat dan masyarakat adat pada wilayah investasi skala masif, untuk memperhatikan dan mengakomodir aspirasi mereka, karena merakalah objek dari dampak negatif investasi skala masif yang marak dan banyak di indonesia. Kita tunggu.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus