SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Selasa, 28 Juni 2011

Komnas HAM Didesak Investigasi Kasus Kao-Malifut


Senin, 09 Februari 2004 | 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah Organisasi Nonpemerintah (Ornop) yaitu Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Eknas WALHI), Kontras, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Mineral Policy Institute (MPI/LSM Pertambangan di Australia), yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Nonpemerintah (Ornop) untuk solidaritas Kao-Malifut, hari ini (9/2) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Mereka menuntut Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi tanggal 7 Januari di kawasan Kecamatan Kao, Malifut, dan Jailolo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Koalisi Ornop juga mendesak Komnas HAM agar melakukan koreksi terhadap kinerja kepolisian di daerah tersebut, yang dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, pada 7 Januari telah terjadi insiden antara masyarakat setempat dengan pihak kepolisian. Awalnya masyarakat berjalan ke kawasan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM/Newcrest) untuk melakukan aksi damai karena PT NHM telah memperluas lahan pertambangannya (pertambangan emas) sampai ke kawasan yang bukan menjadi tempat penambangan.

Akibat perluasan itu masyarakat terdesak dan mengakibatkan mereka tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari. Mereka juga kehilangan pekerjaan sebagai petani, berburu, dan sebagai nelayan, karena kawasan itu sudah dijadikan sebagai areal pertambangan.

Sebelum sampai ke PT NHM, Polisi (Brimob) menghentikan mereka dan menangkap serta menyiksa mereka. Isna Hertati, salah satu anggota Eknas WALHI, dalam keterangannya di depan anggota Komnas HAM mengatakan tindakan aparat yang menanggap dan menahan masyarakat secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran HAM. Para aparat juga melakukan pembunuhan kilat terhadap mereka yang melakukan aksi damai. Karena itu Komnas HAM diminta segera menurunkan Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai upaya untuk melindungi dan menegakan hak asasi manusia.

Sedangkan Abusaid Pelu dari Kontras juga mendesak agar Komnas HAM segera mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bentuk-bentuk pemusnahan sumber kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Koalisi Ornop juga menyampaikan kepada Komnas bahwa telah jatuh korban dari peristiwa itu. Satu orang dikabarkan meninggal, sedangkan ratusan orang lainnya ditangkap dan disiksa. Sampai hari ini masyarakat setempat berada pada posisi yang sangat sulit.

Koalisi Ornop juga menyampaikan keberatan mereka dengan beroperasinya PT NHM. Menurut mereka, jika PT NHM beroperasi, seluruh ekosistem di wilayah itu akan rusak. Masyarakat juga tidak bisa melakukan kegiatan mata pencahariannya. Mereka juga mengkritik tindakan aparat yang dianggap sewenang-wenang menyiksa dan menahan masyarakat, tanpa diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak mereka, misalnya didampingi pengacara.

Karena itu, Koalisi Ornop meminta Komnas HAM untuk juga membuat rekomendasi ke pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang kontrak kerja dengan PT NHM. Komnas HAM juga didesak untuk membuat rekomendasi agar pemerintah pusat memeriksa kembali izin operasi PT NHM.

"Ini masalah substansi, walaupun tidak diatur dalam KUHP. Ini lebih dari bentuk arogansi, ada kriminalisasi di dalamnya," ujar Abusaid saat wakil pemantauan Komnas HAM, Taheri Noor, menanyakan substansi pengaduan mereka.

Koalisi Ornop juga menjabarkan beberapa tindakan aparat dan PT NHM yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Igor O'neill, seorang aktivis MPI menceritakan, dari informasi yang didapatkan dari seorang tahanan bahwa NHM telah membayar uang ke Brimob selama beberapa tahun untuk mengamankan kegiatan mereka.

PT NHM juga menjadikan beberapa bangunan gedungnya sebagai tempat menahan masyarakat yang tidak setuju dengan kegiatan pertambangan itu. Igor juga menceritakan bahwa helikopter PT NHM digunakan untuk mengangkut tahanan dari lokasi ke Ternate.

Sementara itu, Taheri Noor, memberikan tanggapan bahwa Komnas HAM sudah melakukan investigasi awal berupa klarifikasi. Komnas HAM sudah mengirimkan surat pada 27 Januari ke PT NHM dan kepolisian setempat. "Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujar Taheri yang didampingi Sasanti, seorang staf pemantauan Komnas HAM.

Karena belum ada jawaban, Komnas HAM akan mengirim surat kedua ke Pemda dan Polres setempat. "Jika surat kedua ini tidak ditanggapi kami segera melakukan investigasi," ujar Taheri di depan Koalisi Ornop.

Taheri mengatakan, kedatangan Koalisi Ornop ke Komnas saat ini menjadi dorongan bagi Komnas untuk menyelesaikan masalah ini. Dia mengatakan, masalah ini tidak hanya masalah lokal, tetapi juga bisa menjadi masalah nasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar