SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Kamis, 14 Juli 2011

Tidak ada Liberte, Egalite, Fraternite untuk orang Tobelo Dalam dan Orang Sawai di Maluku Utara

Siaran Pers

Diakhir abad 17 atau d awal abad 18, Bangsa Perancis dengan lantang meneriakan Liberte, Egalite, Fraternite (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan). Semangat ini mendorong bangsa Perancis memaklumatkan Revolusinya atas absolutisme Kerajaan, sistem ekonomi yang buruk yg berakibat pada hutang negara yang sangat besar namun dinikmati oleh segelintir orang saja, perlawanan atas ketidak adilan, perlawanan atas hak-hak istimewa yang didapat oleh kelompok tertentu atau elite saja. Semangat ini mendorong kemerdekaan bangsa perancis, kemerdekaan untuk berdaulat atas sumber-sumber kehidupan, atas hak asasi rakyat Perancis. Tapi itu terjadi ratusan tahun yang lalu, namun sampai dengan sekarang menjadi kebanggan bangsa Perancis. 

Kebanggaan atas kedaulatan itu sayangnya tidak didapat oleh masyarakat Tobelo Dalam dan Masyarakat Sawai selaku masyarakat yang mendiami, mengelola dan menjaga dengan baik kawasan di Teluk Weda, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Kerakusan akan sumberdaya alam, ketamakan yang dulu dibenci oleh bangsa Perancis disuguhkan oleh Eramet, sebuah perusahaan asal Perancis yang dengan sewenang-wenang merampas hak-hak asasi masyarakat Tobelo Dalam dan Masyarakat Sawai. Eramet memperlihatkan bentuk-bentuk imperialisme yang dulu ditentang oleh bangsa Perancis. 

Teluk Weda, kawasan yang sangat indah di daerah Halmahera Tengah memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Di hutan wilayah tersebut terdapat jenis burung beo (Chattering lory) berstatus terancam dalam Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List 2007. Terdapat empat jenis spesies burung berstatus rentan yakni kakaktua putih, Drummer Rail, Sombre Kingfisher dan Dusky Friarbird. Selain burung, terdapat 9 amfibi masuk ke dalam IUCN Red List. Diantaranya species Nyctimystes rueppelli (Cuora amboinensis) berstatus rentan, kadal Sailfin (Hydrosaurus amboinensis) dinyatakan dilindungi berdasarkan aturan Indonesia. Aktivitas di kawasan itu juga mengacam kepunahan burung Bidadari Halmahera (semioptera walacei) yang merupakan simbol dan logo Maluku Utara, sangat ironis kalau pembangunan di Maluku Utara tidak menghargai Simbol-simbol entitas Orang Maluku Utara sendiri. 

Jenis tumbuhan langka dan terancam punah yang terdapat dalam wilayah kontrak karya Eramet (PT. Weda Bay Nikel) diantaranya Kayu Besi (Intsia bijuga) dan Hopea gregaria. Setidaknya terdapat 17 jenis tumbuhan kayu dalam wilayah tambang Weda Bay Nikel diatur oleh peraturan Indonesia atau International Union for Conservation of Nature’s (IUCN) Red List karena statusnya terancam punah. Diwilayah tersebut juga orang Sawai dan orang Tobelo Dalam menggantungkan hidupnya. 

Keberadaan Eramet yang diejawantahkan melalui PT. Weda Bay Nikel juga mengancam situs Budaya Goa Batu Lubang dan Talaga Lagae Lol, dimana Talaga Lagae Lol selain sebagai sumber mata pencaharian bagi warga Sagea juga disana diyakini terdapat Makam Sultan Jailolo yang merupakan Sultan Tertua dari empat Sultan yang ada di Maluku Utara. 

Weda Bay Nikel (WBN) Perusahaan Tambang milik Eramet dari Perancis ini dengan sewenang-wenang menggusur wilayah kelola masyarakat, sejauh ini sudah membuat duka bagi masyarakat Tobelo Dalam dan Masyarakat Sawai, intimidasi dan kriminalisasi dilakukan terhadap masyarakat di Teluk Weda sebagaimana yang pernah dilakukan Raja Louis XV dan Louis XVI pada masa kekelaman di Perancis. Eramet bekerjasama dengan aparatus lokal maupun nasional yang sifat dan tingkahnya tidak jauh beda dengan Turgot dan Jacques Necker (Keterangan : Pengawas keuangan umum di jaman Louis XV-XVI dan Direktur jendral keuangan Kerajaan Perancis pada waktu itu). Mengkriminalisasi 10 orang Sawai dan memporakporandakan tatanan sosial budaya Masyarakat Tobelo Dalam. 

Dari hal-hal tersebut diatas, sangat tidak tepat membiarkan perusahaan tambang beroperasi dan mengobrak-abrik lingkungan, budaya dan entitas masyarakat Maluku Utara. 

Kami menuntut agar : 

“Pemerintah Perancis segera mendesak Eramet untuk menghentikan aktivitasnya dan menarik diri dari Maluku Utara; Agar Pemerintah Perancis mendesak Eramet untuk bertanggung jawab terhadap penindasan yang dialami oleh Masyarakat Tobelo Dalam dan Masyarakat Sawai; serta bertanggung jawab terhadap kerusakan biodiversity, penghilangan dan pengerusakan ruang-ruang hidup masyarakat Tobelo Dalam dan masyarakat Sawai, dan Eramet juga harus bertanggung jawab terhadap terjadinya konflik horizontal yang disebabkan oleh praktek-praktek buruk Eramet di Teluk Weda.” 

Disamping itu juga, kami menuntut pertanggung jawaban Pemerintah Indonesia yang dengan sewenang-wenang mengabaikan hak-hak masyarakat di Teluk Weda serta berkonspirasi dengan perusahaan tambang asing untuk merusak lingkungan, tatanan sosial dan budaya masyarakat di Maluku Utara, khususnya Teluk Weda. Pemberian ijin pinjam pakai kawasan oleh kemenhut kepada Weda Bay Nickel sama hal-nya dengan upaya penghancuran kawasan hutan dan penghilangan budaya (cultural genocide) Masyarakat Adat di kawasan Teluk Weda. Untuk itu Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan tidak sepantasnya mendukung upaya penghancuran kawasan teluk Weda.

Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Eknas WALHI)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara
Kelompok Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Maluku Utara
PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia/National Board Catholic Union of University Student of The Republic of Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar