SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang

Kamis, 01 Agustus 2013

SIARAN PERS “Konflik Warga Desa Gane Dalam, Desa Gane Luar, Desa Sekli dengan perusahaan sawit PT. Gelora Mandiri Membangun di Halmahera Selatan”

Setiap warga Negara berhak berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat di muka umum tentang hak-haknya selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Tanah, air, udara dan semua yang ada di permukaan serta yang terkandung di dalam perut bumi sepenuhnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk kemakmuran Rakyat Indonesia (UUD 1945, Pasal 33). Produk aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita belum sedikitpun berpihak kepada masyarakat. Pemberian ruang Investasi oleh pihak pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada perusahan perkebunan sawit PT. Gelora Mandiri Membangun telah mencederai amanat UUD 1945 yang mengakibatkan hilangnya tatanan sosial kemasyarakatan dan mengakibatkan konflik antara penduduk, serta mengakibatkan perubahan ekologis yang berpengaruh pada kehilangan ruang kelola masyarakat Lokal.

Terbukti kasus yang terjadi di daerah Desa Gane Dalam, Kec. Gane Barat Selatan, Kab. Halmahera Selatan antara pihak perusahan perkebunan sawit PT. Gelora Mandiri Membangun (PT. GMM) yang melakukan penyerobotan terhadap lahan milik salah seorang warga Desa Gane Dalam pada bulan Mei 2013, dan menuai reaksi warga Desa Gane Dalam dan Desa Sekli untuk melakukan pemalangan di areal perkebunan milik warga tersebut. Tujuan pemalangan sesungguhnya menuntut agar pihak perusahan menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan warga tersebut. Namun pemalangan ini tidak di tanggapi oleh pihak perusahan PT. Gelora Mandiri Membangun, tetapi dijadikan dasar oleh pihak perusahan PT. GMM melaporkan 17 orang warga ke pihak kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan pihak perusahaan.

Tindakan yang dilakukan oleh perusahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Gelora Mandiri Membangun pada bulan Mei 2013 dengan melaporkan warga Desa Gane Dalam dan Desa Sekli terkait pemalangan areal perkebunan milik warga disaat PT. GMM tidak memiliki syarat dan ketentuan perijinan yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahan diantaranya sampai saat ini perusahan PT. GMM belum memiliki HGU dan IPK telah berakhir tanggal 13 April 2013. Sehingga secara langsung perusahan tidak memiliki hak yang sah untuk melaporkan warga kepada pihak kepolisian karena lahan tersebut merupakan lahan milik Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga berdasarkan fakta temuan investigasi lapangan oleh WALHI Maluku Utara, menemukan telah terjadi perubahan kondisi ekologis terkait hilangnya daerah resapan air akibat dari penebangan kayu yang dilakukan PT. GMM. Kondisi lain yang terjadi akibat penebangan di daerah pinggiran sungai yaitu menyebabkan terjadi kekeruhan dan kini tidak bisa lagi digunakan oleh warga yang berkebun di daerah pesisir. Dan perusahan masih melakukan aktifitas penebangan kayu disaat izin IPK telah selesai di bulan April 2013.

Berdasarkan temuan lapangan dan kejadian diatas, kami atas nama WALHI Maluku Utara mewakili masyarakat Desa Gane Dalam, Desa Sekli, dan Desa Gane Luar menyampaikan sikap tegas :

1. Mendesak PT. Gelora Mandiri Membangun untuk segera menghentikan aktifitas karena melanggar aturan UU 32 thn 2009 tentang lingkungan hidup dan UU No 41 thn 1999 tentang kehutanan.

2. Mendesak kepada pihak pemerintah kabupaten Halmahera Selatan menghentikan aktifitas PT. Gelora Mandiri Membangun karena tidak memiliki izin HGU dan IPK.

3. Mendesak kepada pihak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk serius menyelesaikan konflik antara warga Desa Gane Dalam, Desa Gane Luar, dan Desa Sekli dengan perusahaan PT. Gelora Mandiri Membangun.

4. Mendesak kepada pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Labuha memberikan putusan yang memiliki unsur keadilan tanpa diskriminasi hak-hak sebagai warga Negara yang telah diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

5. Mendesak kepada Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara untuk tidak mengeluarkan perpanjangan Izin Pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT. Gelora Mandiri Membangun.

6. Mendesak kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan investigasi lapangan terkait penebangan kayu tanpa izin yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pihak PT. Gelora Mandiri Membangun.

7. Mendesak BPLHK untuk melakukan investigasi terkait temuan fakta dilapangan tentang terjadinya penebangan kayu yang berada di bawah dari 25 meter anak sungai sehingga mengakibatkan air sungai tidak bisa digunakan oleh warga yang memiliki lahan di daerah pesisir.

8. Mendesak kepada Pihak BPN Propinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera selatan untuk tidak mengeluarkan izin HGU PT. Gelora Mandiri Membangun karena telah melakukan pengrusakan terhadap lahan milik warga.

9. Mendesak kepada pihak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM pada kasus penyerobotan lahan warga Kecamatan Gane Barat selatan dan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera selatan.

10. Mendukung penuh perjuangan warga Gane Barat Selatan dan Gane Timur Selatan untuk mendapatkan Hak Kelola Ruang Hidup yang dirampas oleh PT. Gelora Mandiri Membangun.

11. Jika kasus ini tidak diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah hukum.


Ternate, 1 Agustus 2013
WALHI Maluku Utara


Faizal Ratuela
Manager Advokasi Hutan dan Perkebunan Besar

4 komentar:

  1. Saya Sangat Mendukung Hal Tersebut Sehingga Saudara Saudara Kita Merasa Terbantu Dengan Tindakan Ini Mereka Adalah Aset Dari Negara Ini Untuk Dijaga dan Dilindungi Bukan Untuk Dirusak dan Dimanfaatkan Oleh Kepetingan2 Yang Tidak Bertangung Jawab. Semoga Masalah Ini Bisa Secepatnya Terselesaikan. Amin

    BalasHapus
  2. bertolak dari kasus yang telah diutarakan hal ini merupakan kerugian buat masyarakat yang ada di gane tersebut. satu hal uang perlu kamu ketahui dan perlu ditelusuri siapa yang menjadi actor dibalik semua ini, apakah actor daerah ataukah actor local yang memainkan peran tersebut sehingga perusahan tersebut tetap bertahan.bertjunglah terus sobatku, saya putra obi juga membantu siap mendukung usaha kamu...

    BalasHapus
  3. Muhammad Djabir Hasan, Jakarta, 17 Februari 2015.
    Kelapa, Cengkeh, Pala, Coklat merupakan bentuk usaha masyarkat desa gane luar, desa gane dalam, desa sekeli, desa yomen, desa kuwo dan desa-desa lain yang ada di halmahera selatan merupakan bentuk usaha yang dipilih karena hasil yang menjanjikan, selain itu lautnya yang bersih
    dan indah merupakan salah satu pilihan juga untuk nelayan. ratusan tahun mereka telah bercocok tanam untuk menghidupi keluarga mereka; hidup rukun dan damai merupakan salah satu dambaan masyarakat setempat. Kehadiran PT.GELORA MANDIRI MEMBANGUN untuk perkebunan kelapa sawit telah membawa dampak negatif bagi masyarakat, keharmonisan antara desa yang satu dengan desa yang lain jg terganggu.Keberadaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala besar juga mengancam kesatuan ekologis, merusak keseimbangan alam dan lingkungan hidup, situs-situs yang mengandung budaya-budaya yang ditinggalkan oleh nenenk moyang masyarakat setempat akan hilang begitu saja. sebaga putra desa gane luar, saya menghimbau kepa pemerintah pusat untuk ikut serta menyelidiki siapa actor-actor dibalik ini, menangkap, mengadili, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Kepada masyarakat gane luar, gane dalam, sekeli, yomen dan yang berada di desa yang lain yang takut dengan intimidasi dan ancaman dari perusahaan tersebut, maju dan memperjuangkan hak-hak kalian untuk kepentingan bangsa dan negara. Maju terus dan jangan menyerah dengan penjajah-penjajah yang mementingkan kepentingan pribadi semata.

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum Wr Wb .... perjuangan menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan atas hak-hak rakyat di Gane - Halmahera Selatan atas rencana ekpansi perkebunan sawit oleh GMM belumlah usai ... kawan kawan semua perlu mencermati, mengawasi dan mengkritisi rencana PT GMM untuk melakukan perluasan areal perkebunan sawit di Sekely & Yamli serta di Tawa dan Sapepalele, juga rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan dermaga CPO ... Tetap semangat dan istiqomah dalam perjuangan untuk kebaikan dan kemaslahatan ummat

    BalasHapus