SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang
Tampilkan postingan dengan label NHM walhi malut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NHM walhi malut. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2011

Kondisi Warga Lingkar Tambang Mengkhawatirkan

Malut Post – Selasa, 9 Agustus 2011 

TOBELO – Kondisi lingkungan daerah lingkar tambang PT. NHM dianggap sudah membahayakan. Pasalnya lingkungan yang diduga sudah tercemar sangat membahayakan masyarakat di lingkar tambang ini. 

Komisi III DPRD Halmahera Utara berpendapat jika telah ada penelitian ilmiah yang bertanggung jawab, mereka akan berupaya sekuatnya menggerakkan seluruh warga lingkar tambang menutup PT. NHM. 

“Kami sudah mendesak BLH melakukan penelitian. Apabila ada bukti kuat, PT. NHM harus di tutup,” jelas Ketua Komisi III DPRD, Satar H Samad pada Malut Post di kantor DPRD senin (8/8). Dia mengatakan, PT NHM selama ini tidak member keuntungan kepada Pemda dan warga lingkar tambang secara keseluruhan. Yang dirasakan hanya penderitaan yang justru lebih besar. “Masa hanya gara-gara uang satu atau dua milyar kita harus korbankan masyarakat. Itu tidak bias dan saya tegas menolak,” tandas Satar. 

Setelah dewan mengecek warga Balisosang yang menderita penyakit kulit berupa bisul dan benjolan di tubuh, dan hasil pemeriksaan dokter menyebutkan warga Balisosang positif terkontaminasi zat kimia berbahaya. “Dari pemeriksaan dokter mereka terkontaminasi zat kimia berbahaya. Penyakit bisul yang mereka derita juga bias menular. Ini berbahaya,” paparnya. 

Dia mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT.NHM benar-benar jadi perhatian Dewan. Menurutnya jika ada bukti ilmiah, maka PT.NHM harus segera di tutup. “saat ini memang sudah ada berbagai bukti pencemaran lingkungan, misalnya banyak ikan di Teluk Kao yang sudah habis, warga yang positif terkontaminasi zat kimia, Tercemarnya Sungai Kobok. Hanya saja dokumen ilmiahnya belum kami kantongi. 

Kami mendesak BLH sesegera mungkin menyelesaikan penelitian mereka. Jika ada bukti kuat, kami akan menggerakkan seluruh warga lingkar tambang menutup PT.NHM yang hanya menyengsarakan rakyat kami” paparnya.

Minggu, 17 Juli 2011

Malifut Sudah Tak Lagi Konsumsi Ikan dari Teluk Kao

GMIH: JIKA TERBUKTI TERCEMAR, WARGA HARUS DIREHABILITASI

Radar Halmahera, Sabtu 16 juli 2011

Tobelo - Jika kampanye himbauan untuk tidak mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Kao yang tengah dilakukan oleh Forum Pemerhati Warga Lingkar Tambang (FPMLT) kepada warga lingkar tambang, ternyata, bagi warga di kecamatan Malifut, larangan ini sudah dilakukan warga sejak jauh hari.

Seperti yang dilakukan warga di Desa Ngofagita, Kecamatan Malifut. Dimana, warga setempat sejak tahun 2009 kemarin, sudah tidak lagi mengkonsumsi ikan dari Teluk Kao.

Hal itu diakui Kades Ngofagita, Gazali Musa kepada Radar Halmahera, kemarin. Menurutnya, aksi ini dilakukan lantaran warga telah menyadari bila di Teluk Kao biotanya telah tercemar limbah PT. NHM.

"Sebenarnya torang di Desa Ngofagita, ada sebagian masyarakat yang sejak tahun 2009, sudah takut makan ikan disekitar wilayah sini," ungkap Gazali.

Dikatakan, hal itu dilakukan lantaran pada tahun tersebut, sudah dilakukannya sosialisasi tentang hal terkait oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WALHI MALUT ke warga. Oleh sebab itu, sebagian warga pun merasa yakin dan takut akan kondisi biota di Teluk Kao.

"Sebagian masyarakat so takut makan ikan di kawasan lingkar tambang, sebab mereka merasa benar dengan arahan dari WALHI, sebab mereka juga sadari dengan kondisi yang ada, yang mana nantinya di kawasan ini akan terjadi seperti sekarang," akuinya.

Sementara itu dikatakan, dirinya serta masyarakat yang berada di Kawasan Lingkar tambang sangat menyadari bila di kawasan tersebut, nasibnya kedepan sangat terancam dengan adanya eksploitasi dan operasi perusahaan tersebut, sebab akan berdampak fatal pada kehidupan warga sekitar. "Memang kitapun sadari kalau masa depan kita yang berada di wilayah ini terancam," katanya.

Sementara terkait dengan kampanye yang saat ini dilakukan oleh FPMLT, kades mengatakan, Desa Ngofagita sendiri telah ditindak lanjuti. Edaran tersebut yang mana telah disampaikan ke masyarakat. "Surat edaran dari FPMLT, saya baru ambil kemarin (kamis 14/7), ketua BPD yang kase. Tapi torang sosialisasi," pungkasnya.

Sementara ketua Dewan Sinode Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH), Pdt Anton Piga STh, menuturkan, meski pihaknya hingga kini mengantongi data empiris hasil penelitian atas kondisi air di Teluk Kao, namun menurutnya jikalaupun sungai tersebut positif tercemar, maka warga lingkar tambang yang berada di sekitar harus direhabilitasi secara medik.

Pasalnya dampak pencemaran sendiri tidak dirasakan saat ini, tapi itu terjadi pada tahun tahun mendatang.

"Saya belum tahi karena belum mengantongi data, tapi kalau informasi itu benar maka masyarakat harus direhabilitasi sehingga tidak berdampak terlalu jauh," terang Anton kepada Radar Halmahera, Jumat (15/7).

Menurut Anton, dugaan pencemaran itu baru sekarang senter dibicarakan masyarakat lingkar tambang, sementara realise resmi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Halut hingga saat ini belum terdengar kalau wilayah lingkar tambang, khususnya Teluk Kao telah tercemar.

Dengan begitu, data yang dimiliki BLH Halut harus disandingkan dengan data ilmiah yang dipresentasikan pihak FPMLT, agar dapat disesuaikan dengan fakta lapangan.

"Kalaupun dari BLH Halut selalu mengklaim tidak ada pencemaran maka data ilmiah yang dikantongi masyarakat lingkar tambang harus disandingkan agar bisa disesuaikan dengan fakta di lapangan," tegas dia.

Ketika ditanya surat dukungan dari masyarakat lingkar tambang terkait dugaan pencemaran di Teluk Kao, Anton mengaku belum mengantonginya. Dan kalaupun sudah ada surat disertai data ilmiah, pihaknya akan menjelaskan secara panjang lebar menyangkut sikap GMIH.

"Hingga saat ini saya belum mengantongi surat itu, kalau sudah ada dan setelah dipelajari, saya akan bicarakan lagi," ucapnya. (Cal/tr8)

Minggu, 10 Juli 2011

Larangan Konsumsi Ikan Diedarkan

FPMLT Rilis Hasil Penelitian Kondisi Teluk Kao


Radar Halmahera, Senin 11 juli 2011


Tobelo - Dugaan adanyanya pencemaran lingkungan yang terjadi di sejumlah sungai di kecamatan lingkar tambang seperti Kao dan Malifut, membuat warga di dua kecamatan dan sekitarnya terpaksa mengeluarkan himbauan untuk tidak mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai yang ada.

Langkah pencegahan ini dilakukan setelah mereka mendapatkan data terkait adanya pencemaran yang terjadi pada tahun 2006 hingga 2008 dari laboratorium Pusat Peneliti Bogor yang dipresentasikan Ir. Amesius Basae MSi, pakar lingkungan dari salah satu Universitas di Malut.

Dalam data itu, diklaim wilayah lingkar tambang PT. NHM sudah TERCEMAR dengan sianida sejak data itu dirilis dan dipresentasikan di gedung pertemuan adat di Kecamatan Kao oleh Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang (FPMLT) jumat akhir pekan kemarin, juga memperlihatkan hasil penelitian pada daging dan hati ikan di sungai di kawasan lingkar tambang.

Usai presentase, pihak FPMLT langsung mengeluarkan 3 rekomendasi yang telah disebarkan ke masyarakat lingkar tambang. Salah satu rekomendasi yakni, larangan mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Kao. Pasalnya ikan-ikan yang ada di perairan lingkar tambang, khususnya Teluk Kao sudah terindikasi mengandung senyawa kimia dari limbah sianida NHM.

Krees Ayang, pengurus FPMLT kepada Radar Halmahera Jumat (8/7) mengatakan, selain rekomendasi untuk tidak mengkonsumsi ikan, pihaknya juga akan membentangkan spanduk yang menceritakan kondisi masyarakat lingkar tambang NHM kedepan. "Selain itu kita akan mempresure ketingkat lebih tinggi karena kita sudah tidak percaya lagi dengan pemkab Halut dan Provinsi Malut. Buktinya hingga saat ini, BLH Halut sendiri tidak pernah merilis kalau wilayah lingkar tambang sedang dalam kondisi tercemar. Malah sebaliknya terkesan melakukan pembelaan," tegas dia.

Terkait dugaan pencemaran di Desa Tomabaru (Balisosang), akibat bocornya pipa tailing oleh tim 8 yang melihat langsung dilapangan, dan sudah disampaikan ke Bupati Halut Hein Namotemo disertai bukti - bukti.

Namun, kata dia, hingga saat ini tidak ada tanggapan kongkrit yang dilakukan Pemkab Halut. Padahal masyarakat sangat membutuhkan sikap tegas Pemkab Halut dalam penyelesaian pencemaran yang saat ini sedang dalam membahayakan warga.

Kondisi itu diakui sangat mengecewakan pihaknya dan masyarakat lingkar tambang mengingat sudah ada korban yang diderita warga Balisosang yang mengidap luka-luka.

"Alasan itu selayaknya persoalan NHM dipresure ke tingkatan pemerintahan yang paling atas. Dengan cara menggiring isu pencemaran itu menjadi isu nasional. Dan inti dari isu - isu yang nantinya digiring itu semata - mata untuk menuntut NHM TUTUP dan angkat kaki dari Halut karena kehadirannya tidak membawa kesejahteraan," tegasnya.

Disebutkan, seperti persoalan yang terjadi saat ini diantaranya sering bocornya pipa, tercemarnya air tanah dan tentunya berdampak pada biota hayati dan nabati. Termasuk pengelolaan CSR yang seolah - olah tidak ada habis - habisnya dibahas masyarakat.
"Kita akan presure ke Kedubes Australia yang ada di Jakarta agar NHM angkat kaki dari Halut," ujar Krees dengan nada tegas.

FPMLT juga mengancam, jikalau tuntutan mereka tidak ditanggapi, maka akan melakukan aksi besar - besaran pada saat Sail Indonesia Morotai (SIM) 2012. Dengan alasan, kalau Malut tidak layak menyelenggarakan event Nasional bahkan Internasional sekelas SIM 2012, sebab lautnya sudah tercemar limbah sianida, "Kalau aksi kami tidak ditanggapi maka kita akan buat aksi besar-besaran pada saat Sail berlangsung," tegas dia.

Lebih lanjut dikatakan, rencana keberangkatan pihaknya ke Jakarta untuk menggelar aksi demonstrasi di Kedubes Australia itu juga didukung seluruh elemen mahasiswa Malut disana. Bahkan dalam waktu dekat Mahasiswa Malut yang ada di Jakarta akan melakukan eksen awal dan menunggu kehadiran pihaknya. Selain itu, koordinasi dengan pihak DPD dan Anggota DPRRI dapil Malut juga sudah dilakukan.

"Pada saat rapat kemarin, hadir juga Mahasiswa Malut yang berkuliah di Jakarta dan mereka siap membangun koordinasi awal. Termasuk memobilisir massa saat aksi demonstrasi dilakukan," tegas dia.

Krees juga mengatakan, sejak sabtu (9/7) pekan kemarin pihaknya sudah sebarkan hasil laboratorium Bogor yang dipaparkan Ir. Amesius Basae MSi itu ke warga lingkar tambang. Sekaligus mengkampanyekan tidak mengkonsumsi ikan dari Teluk Kao. Dan selasa esok, pihaknya juga akan menekan Sinode dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turut bicara hak hidup masyarakat lingkar tambang yang terancam terkait pencemaran yang dilakukan PT. NHM.

Lebih lanjut Krees mengaku, hasil presentasi yang disampaikan pakar lingkungan di Kao kamis (7/7) malam pekan kemarin, dihadiri seluruh tokoh adat lingkar tambang. Dan rekomendasi - rekomendasi yang dikeluarkan merupakan kesepakatan masyarakat lingkar tambang.

Terpisah, Cornelius petinggi NHM saat dikonfirmasi via pesan singkat (SMS) dengan nomor kontak 081523831xxx sabtu (9/7) pekan kemarin tidak ada tanggapan. Padahal pesan singkat itu terkirim dan masuk ke nomor kontak yang bersangkutan yang pernah menghubungi Radar Halmahera. Bahkan Iwan Irawan Direktur NHM pun demikian saat di SMS di nomor kontak 0811112xxx tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini diturunkan. (Cal)

Senin, 04 Juli 2011

BLH DINILAI LEPAS TANGGUNGJAWAB

Radar Halmahera, Senin, 04 Juli 2011

SOFIFI- setelah melakukan pengambilan sempel air Sungai Tabobo dan tanah di lokasi jebolnya pipa tailing PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) serta mendesak PT. NHM menyediakan sumber air alternatif bagi masayarakat lingkar tambang, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Maluku Utara kembali menuai kritik. BLH dinilai melempar tanggungjawab bersama.
Hal ini disampaikan Yahya Mahmud, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malut kepada Radar Halmahera melalui sambungan telepon, kemarin. Dikatakannya, seharusnya BLH Malut tidak begitu enaknya mendesak kepada PT. NHM untuk menyediakan sumber air alternative dan terkesan melepas tanggungjawab. Padahal menurut dia, tanggungjawab menyediakan sumber air adalah tanggungjawab kolektif antara pihak Perusahan dengan Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten.
“Jadi tanggungjawab medis dan air bersih itu bukan semata menjadi tanggungjawab perusahan, tapi tanggungjawab kolektif, yakni perusahan dengan Pemerintah Maluku Utara maupun Halut”, katanya.
Selain itu, mantan Direktur Walhi Malut ini mengatakan, upaya BLH Malut dalam melakukan pengambilan sampel patut diberikan apresiasi. Namun, ada satu hal yang seharusnya diperhatikan  dalam pengujian sampel tersebut selain, sampel air dan tanah, yakni pengujian komponen udara dilokasi lingkar tambang.
“Cuma satu komponen yang diabaikan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup adalah komponen udara dan kebisingan”, ujarnya. Seharusnya, menurut dia, komponen udara adalah langkah prioritas yang diambil oleh BLH Malut dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pasalnya, menurut dia, komponen udara sudah sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 sangat jelas tentang Hak Asasi Manusia.
“Kalau Pemerintah dalam hal ini Negara bersama-sama dengan koorporate mengabaikan komponen udara dan kebisingan itu juga kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hal asasi manusia. Apalagi dia rela”, tandasnya. (amy)

Jumat, 01 Juli 2011

Pipa Limbah NHM yang Terlepas





Warga Kena Wabah Dugaan Limbah Ke Dewan

Radar Halmahera, jumat 01 juli 2011

Tobelo-Lima warga Desa Balisosang Kecamatan Malifut yang mengidap penyakit kulit berupa gatal-gatal dan bisul setelah berendam di Sungai Kobok, salah satu Sungai yang diduga tercemar oleh limbah PT. NHM, ternyata hingga kini, belum mendapat bantuan pelayanan pengobatan dari Pemerintah Kabupaten Halut melalui Dinas Kesehatan (DinKes).

Buktinya langkah yang dilakukan kelompok warga lingkar tambang Peduli Ramah Lingkungan (PRL) untuk menuntut hak pengobatan untuk kelima warga tersebut, dengan melaporkan ke DPRD dan Dinkes, ternyata hingga kini belum ada penanganannya.

Kiu, pengurus PRL yang juga warga setempat kepada Radar Halmahera kemarin menuturkan, kondisi kesehatan kelima warga Balisosang ini masih belum ada menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Bahkan, lanjutnya, mereka sudah pernah ke dokter untuk berobat, namun hingga kini tak kunjung sembuh. "Torang so kase tau di Dewan dan sampe saat ini bolong ada respon", akuinya.

Dikatakan, sebelum meminta kepala desa (kades) setempat untuk merekomendasikan kelima warga itu ke dinkes, pihaknya sudah mengambil langkah untuk melaporkan kelima warga naas itu ke DPRD Halut, selain membuktikan bahwa kondisi hidup mereka cukup tertekan juga meminta dewan untuk membantu warga mendapat bantuan pengobatan dan kebutuhan lain.

Kini, kelima warga yang mengidap penyakit kulit, hingga kini hanya bisa pasrah dan menunggu penyakit yang diderita sembuh tanpa pertolongan medis. Itu dilakukan warga lantaran mengaku tak punya uang untuk membiayai pengobatan.

Kondisi yang penuh derita dan tekanan ancaman itu diharapkan secepatnya ada uluran tangan dari pemkab halut, khususnya dinkes untuk turun memberi pengobatan terhadap mereka. "Torang minta kalo boleh pemerintah lia torang pe keadaan, jangan hanya duduk badiam trus lia torang hidup sengsara," rintihannya (dit)

Kamis, 30 Juni 2011

Akibat Bocor Pipa Tailing NHM, Warga Kena Penyakit Kulit


Monitor kamis, 39 juni 2011

-         BLH Surati Kementerian Desak PT. NHM Siap Sumber Air Bersih

Sofifi, Monitor – Penelitian kualitas air Sungai Tabobo dan tanah disekitar lokasi PT. Nusa Halmahera Mineral’s paling lambat 14 hari akan diumumkan kepada masyarakat.

Penelitian yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, dimulai sejak jumat (24/6) kemarin dengan melakukan pengambilan sampel tanah maupun sampel air sungai untuk diteliti, apakah tercemar limbah perusahaan atau tidak, karena beberapa waktu lalu pipa tailing milik PT. NHM bocor dan mencemari lingkungan sekitarnya.

“Itu kewenangan pusat, kalau dalam penelitian ditemukan pencemaran maka akan diambil tindakan oleh kementrian”, jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup Maluku Utara, Naser Thaib.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penelitian air sungai dan tanah, tergolong lama karena dalam penelitian di laboratorium tersebut, juga dilakukan analisa unsure logam terdapat pada tanah tersebut.
“Tanah itu dianalisa apakah mengandung logam berat atau tidak, sehingga nantinya kementrian lingkungan hidup akan menindak lanjuti jika terdapat logam berat,” katanya.

Nasir Thaib juga menghimbau kepada PT. NHM untuk segera menyiapkan fasilitas air, untuk masyarakat yang biasa mengkonsumsi air Sungai Tabobo sebagai kebutuhan hidup sehari – harinya. Selain itu juga BLH mendesak Kementrian Lingkungan Hidup untuk menekan NHM.

“Saya himbau ke NHM untuk segera buatkan semacam PDAM untuk masyarakat, NHM punya dan CSR sangat besar, kalau bisa di setiap dusun daerah di lingkar tambang disediakan air,” cetusnya.

Selain didesak untuk segera menyiapkan sumber air alternative bagi masyarakat yang berada di lingkar tambang, PT NHM juga didesak untuk mengambil langkah – langkah terkait dengan beberapa warga yang sudah terjangkit penyakit kulit akibat dari kebocoran pipa tailing milik PT. NHM.

“NHM harus mengambil tindakan untuk segera menurunkan tim medis, sebagaimana menurunkan tim dokter spesialis untuk memeriksa kesehatan masyarakat yang sudah mulai terjangkit, masa NHM tidak bisa membiayai, kasihan masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara juga mendesak PT. NHM dan Pemda setempat untuk segera mencari solusi menyiapkan sumber air aternatif. (ega)

Rabu, 29 Juni 2011

Walhi Menyoal Pernyataan Menteri LH


Malut Post, 21 Oktober 2010

TERNATE – Statement Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta yang memberikan labeling warna biru plus (memenuhi standar lingkungan) terhadap PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) membuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara merasa geram.

“Jika Menteri Lingkungan Hidup berbicara tentang PT.NHM, semestinya beliau harus turun ke lapangan dan ketemu lebih dulu dengan masyarakat yang berada di lingkar tambang PT.NHM, yang saat ini mengalami penurunan tingkat ekonomi dan kesehatan. Terutama, masyarakat Balisosang yang memiliki areal perkebunan di wilayah sungai Kobok,” kata Direktur Walhi Malut, Ismet Soelaiman kepada Malut Post kemarin (20/10).

Berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan Walhi Malut kata Ismet, sungai Kobok sebagai sumber air warga di perkebunan sudah tidak lagi layak dikonsumsi. Hal ini mengakibatkan, terjadinya penurunan pendapatan ekonomi warga, karena tidak bisa lagi lama berada di kebun. “Padahal warga mesti membawa air dari kampung ke kebun, yang jaraknya 13 km,” tuturnya.

Selain itu katanya, adanya aktivitas PT.NHM (Galian C) di sungai Kobok, membuat kekeruhan air semakin tinggi. Selain itu menurut Walhi, PT.NHM merupakan perusahaan yang lalai dalam penanganan pipa tailing di simpang tiga Drop point 3, mengalami kebocoran dan menumpahkan limbah yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 102 meter kubik slurry (lumpur cair) yang keluar dari pipa. “Katanya tumpah ke paritan temporary pekerjaan instalasi pipa air buangan limbah domestic (basecamp). Pipa tailing tersebut bocor selama 12 jam,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Ismet, Walhi juga menemukan fakta di lapangan bahwa terdapat lokasi tempat penempatan limbah PT.NHM, yang berada di seputaran hutan, yang jalur pembuangannya terhubung langsung dengan sungai Kobok. “Ini dibuktikan dengan hasil tim riset Walhi Malut yang diketuai oleh Muhamad Djunaidi, di lokasi lingkar tambang PT.NHM, tentang kualitas air di sungai Tabobo dan Bora, didapati kandungan sianida (Cn) berada diatas ambang baku mutu. Untuk hasil kandungan logam sianida pada uji sampel air sungai didapatkan berkisar antara 0,011 mili gram per Liter (mg/L) sampai 0,080 mg/L. yang sesungguhnya dimana dalam peratiran pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pencemaran Air untuk kelas II, yang menunjukkan nilai kandungan logam sianida yang diwajibkan dalam baku mutu (standar penilaian) bernilai 0,002 mg/L , ”ungkapnya lagi sembari menunjukkan surat keluhan warga warga pesisir, khususnya nelayan di Teluk Kao yang mengalami penurunan hasil tangkapan, sejak hadirnya PT.NHM yang merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan.

Dikatakannya pula semestinya fakta-fakta lapangan tersebut diatas, mestinya juga menjadi bagian dari indicator penilaian yang menempatkan PT.NHM sebagai pemegang labeling hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan tidak layak mendapatkan labeling biru.

Sementara Deputi II Badan Penyelenggaraan Lingkungan, M.R.Kurliansyah saat ditanya terkait dugaan limbah PT NHM yang sudah lama meresahkan masyarakat lingkar tambang membantah itu bukan disebabkan PT NHM. “Kami tiap periode pantau ya, sampelnya kita ukur semuanya memenuhi mutu. Jadi sampai saat ini air limbahnya memenuhi baku mutu, jadi nga ada masalah,” katanya.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan penelitian dan menggunakan laboratorium yang sudah terakreditasi, dan penelitiannya baru dilakukan beberapa tahun silam, dan tahun 2009 PT NHM mendapat label biru. Itu artinya tingkat kepedulian lingkungannya masih baik. “Ini penelitian resmi dan kita menggunakan laboratorium yang terakreditasi. Penelitiannya itu sudah (sejak) tiga tahun lalu. Kalau NHM tahun kemarin peringkatnya biru itu artinya taat. Jadi emisi, air limbahnya taatlah gitu” jelasnya.

Menurutnya pencemaran lingkungan di sekitar PT NHM tersebut adalah bukan dari PT NHM. “Kalau kita lihat daerah sekitar PT NHM itu banyak peti (penambang emas tanpa izin,red), ya kita menduga pencemaran berasal dari peti yang menggunakan merkuri itu,” pungkasnya. (wm-12/iys)

Selasa, 28 Juni 2011

Komnas HAM Didesak Investigasi Kasus Kao-Malifut


Senin, 09 Februari 2004 | 15:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah Organisasi Nonpemerintah (Ornop) yaitu Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Eknas WALHI), Kontras, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Mineral Policy Institute (MPI/LSM Pertambangan di Australia), yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Nonpemerintah (Ornop) untuk solidaritas Kao-Malifut, hari ini (9/2) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Mereka menuntut Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi tanggal 7 Januari di kawasan Kecamatan Kao, Malifut, dan Jailolo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Koalisi Ornop juga mendesak Komnas HAM agar melakukan koreksi terhadap kinerja kepolisian di daerah tersebut, yang dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, pada 7 Januari telah terjadi insiden antara masyarakat setempat dengan pihak kepolisian. Awalnya masyarakat berjalan ke kawasan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM/Newcrest) untuk melakukan aksi damai karena PT NHM telah memperluas lahan pertambangannya (pertambangan emas) sampai ke kawasan yang bukan menjadi tempat penambangan.

Akibat perluasan itu masyarakat terdesak dan mengakibatkan mereka tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari. Mereka juga kehilangan pekerjaan sebagai petani, berburu, dan sebagai nelayan, karena kawasan itu sudah dijadikan sebagai areal pertambangan.

Sebelum sampai ke PT NHM, Polisi (Brimob) menghentikan mereka dan menangkap serta menyiksa mereka. Isna Hertati, salah satu anggota Eknas WALHI, dalam keterangannya di depan anggota Komnas HAM mengatakan tindakan aparat yang menanggap dan menahan masyarakat secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran HAM. Para aparat juga melakukan pembunuhan kilat terhadap mereka yang melakukan aksi damai. Karena itu Komnas HAM diminta segera menurunkan Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai upaya untuk melindungi dan menegakan hak asasi manusia.

Sedangkan Abusaid Pelu dari Kontras juga mendesak agar Komnas HAM segera mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bentuk-bentuk pemusnahan sumber kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Koalisi Ornop juga menyampaikan kepada Komnas bahwa telah jatuh korban dari peristiwa itu. Satu orang dikabarkan meninggal, sedangkan ratusan orang lainnya ditangkap dan disiksa. Sampai hari ini masyarakat setempat berada pada posisi yang sangat sulit.

Koalisi Ornop juga menyampaikan keberatan mereka dengan beroperasinya PT NHM. Menurut mereka, jika PT NHM beroperasi, seluruh ekosistem di wilayah itu akan rusak. Masyarakat juga tidak bisa melakukan kegiatan mata pencahariannya. Mereka juga mengkritik tindakan aparat yang dianggap sewenang-wenang menyiksa dan menahan masyarakat, tanpa diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak mereka, misalnya didampingi pengacara.

Karena itu, Koalisi Ornop meminta Komnas HAM untuk juga membuat rekomendasi ke pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan ulang kontrak kerja dengan PT NHM. Komnas HAM juga didesak untuk membuat rekomendasi agar pemerintah pusat memeriksa kembali izin operasi PT NHM.

"Ini masalah substansi, walaupun tidak diatur dalam KUHP. Ini lebih dari bentuk arogansi, ada kriminalisasi di dalamnya," ujar Abusaid saat wakil pemantauan Komnas HAM, Taheri Noor, menanyakan substansi pengaduan mereka.

Koalisi Ornop juga menjabarkan beberapa tindakan aparat dan PT NHM yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Igor O'neill, seorang aktivis MPI menceritakan, dari informasi yang didapatkan dari seorang tahanan bahwa NHM telah membayar uang ke Brimob selama beberapa tahun untuk mengamankan kegiatan mereka.

PT NHM juga menjadikan beberapa bangunan gedungnya sebagai tempat menahan masyarakat yang tidak setuju dengan kegiatan pertambangan itu. Igor juga menceritakan bahwa helikopter PT NHM digunakan untuk mengangkut tahanan dari lokasi ke Ternate.

Sementara itu, Taheri Noor, memberikan tanggapan bahwa Komnas HAM sudah melakukan investigasi awal berupa klarifikasi. Komnas HAM sudah mengirimkan surat pada 27 Januari ke PT NHM dan kepolisian setempat. "Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban," ujar Taheri yang didampingi Sasanti, seorang staf pemantauan Komnas HAM.

Karena belum ada jawaban, Komnas HAM akan mengirim surat kedua ke Pemda dan Polres setempat. "Jika surat kedua ini tidak ditanggapi kami segera melakukan investigasi," ujar Taheri di depan Koalisi Ornop.

Taheri mengatakan, kedatangan Koalisi Ornop ke Komnas saat ini menjadi dorongan bagi Komnas untuk menyelesaikan masalah ini. Dia mengatakan, masalah ini tidak hanya masalah lokal, tetapi juga bisa menjadi masalah nasional.