SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS

SAY NO TO MINING IN NORTH MOLUCAS
WALHI MALUT Aksi Teatrikal Hari Anti Tambang
Tampilkan postingan dengan label NHM Halut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NHM Halut. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2011

Irawan Siap jadi Tumbal NHM

Radar Halmahera - Sabtu, 29 oktober 2011

Tobelo - Konsolidasi untuk melakukan aksi dalam rangka melumpuhkan aktivitas PT. NHM terus dilakukan para tokoh yang memelopori aksi protes terhadap perusahaan asing tersebut.

Irwan Sangaji, anggota DPRD Halmahera Utara dari daerah pemilihan Kao-Malifut, mengaku hingga kemarin koordinasi dengan sejumlah tokoh di daerah lingkar tambang telah dilakukan.

Dalam koordinasi awal itu, mereka menyepakati setiap Desa menyumbang 10 orang. Irawan sendiri menyatakan dia siap menjadi martir.

"Saya siap berkorban dan menjadi martir meski ditembak karena kita hanya membela kepentingan rakyat banyak. Sudah saatnya NHM diHENTIKAN !" Tegas dia.

Isak Bitjara, koordinator Kao Center juga senada. Isak mengatakan, siapapun yang tak mendukung konsolidasi membekukan PT. NHM adalah mereka yang masuk kategori ikut serta merampok kekayaan rakyat Halmahera Utara.

Selasa, 12 Juli 2011

BLH Maluku Utara Tolak Umumkan Dugaan Pencemaran Perusahaan Tambang

Selasa, 12 Juli 2011 - ERWIN DJAMILGO

KBR68H, Ternate – Badan Lingkungan Hidup Maluku Utara mengklaim tidak berwenang mempublikasikan hasil uji laboratorium, terkait dugaan pencemaran lingkungan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM). 

Kepala Badan Lingkungan Hidup Maluku Utara, Naser Thaib mengatakan, publikasi hasil ujian laboratorium atas tanah dan air sungai di sekitar PT.NHM menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ia itu kewenangan pusat, jadi hasilnya tidak bisa kami umumkan, hasilnya nantinya diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup sehingga nanti dilihat kalau berbahaya baru diambil langkah-langka tindakan oleh kementerian, karena izin PT.NHM adalah kontrak karya. Karena itu ada analisa unsur-unsur logam, apakah mengandung logam berat terutama pada tanah.”

Pekan lalu, Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang mengeluarkan tiga rekomendasi yang telah disebarkan ke warga Ternate, Maluku Utara. Rekomendasi itu diantaranya adalah larangan mengkonsumsi ikan yang berasal dari Teluk Kao. Pasalnya, ikan-ikan yang ada di Teluk Kao sudah terindikasi mengandung senyawa kimia berbahaya, sianida. Hal ini berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Peneliti Bogor yang sebelumnya menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar tambang PT Nusa Halmahera Mineral.

Kamis, 07 Juli 2011

361 Tonnes Hazardous Waste of Nusa Halmahera Mineral (NHM-Australia) Gold Mining Polluted River and Plantation fields in Halmahera Island, Indonesia

Ternate & Jakarta (16/02/11)

On Thursday, 3 Februari 2011, night time, mining tailing pipe has leaked. Estimated, in
amount 361 tonnes hazardous waste has been discharging to environment trough Kali
Sambiki and flowed to Kobok River, North Halmahera. Villager from Balisosang Village
reported that mining waste leaking has caused mass fish died and floating along Kobok River.
According to the record of WALHI North Moluccas, River Kobok has been degraded since
year 2000 because of mining activities. Previously, river water consumed by villager for
drinking, bathing and domestic uses. But in last two years, villager no longer consume the
water river. Stinky smell grows from river like accu smell, and oily.

Physical and chemical changes of the river caused by hazardous waste of NHM.
This last leaking is not single incident. On March 2010, NHM’s tailing pipe also leaked and
releasing hazardous waste to the river. Peasant productivity along the river has been
decreasing, as they haunted by contamination. Many of their children has been drop out of
school because of the decreasing economic productivity from working in the field.

For this negligence, according to Environment Management and Protection Law no 32/2009
article 98, NHM has become environment criminal perpetrator in releasing waste mining
above the allowed standard, and can be fined nine million rupiah. Besides, openness
information was absent in this case because pubic has not to be informed immediately, in
line with article 35 Government Regulation No 74/ 2001.

WALHI North Moluccas urged the mining to explain to public on matter of this pipe leaking,
and demanded Environmental Agency of North Moluccas to set up an investigation in
transparent way and involving villagers and independent observer.

Halmahera Island is under huge stress of massive mining permits, which now existed 167
permits. Three among them exist in protected forests. Those are Nusa Halmahera Mining,
Antam Buli, and Weda Bay Nickel (owned by Eramet-Mitsubihi-Antam). This incident as
warning to local government to review all the existing mining permits in Halmahera Island.
Wahli-Amis de la Terre Indonésie